Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu Hari Ini Rabu, 23 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

- 23 Februari 2022, 04:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu Hari Ini Rabu, 23 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu Hari Ini Rabu, 23 Februari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu hari ini Rabu, 23 Februari 2022 berada di Polsek Jatibarang.

Sim Keliling Kabupaten Indramayu beroperasi mulai pukul 022.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Melahirkan Anak Perempuan, Ashanty: Cahaya yang Sempurna

Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Indramayu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x