BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka hari ini Senin, 24 Januari 2022 berada di Desa Waragati, Kecamatan Palasah.
Sim Keliling Kabupaten Majalengka beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.
Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Majalengka:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)