Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

- 15 Januari 2022, 04:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /

BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta hari ini Sabtu, 15 Januari 2022 berada di Pospol BIC.

Sim Keliling Kabupaten Purwakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Purwakarta:

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Engkau Milikku - Tyok Satrio Peserta X Factor Indonesia 2021

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Indonesia Qveen Herby - Sugar Daddy Viral di Tiktok

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan dari pihak kepolisian. Untuk mengetahui informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmc_polrespurwakarta.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah