Dinilai Hampir Penuhi Syarat, Pemkot Bandung: Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi

14 Agustus 2020, 08:53 WIB
Wakil Walikota Bandung Saat Meninjau Bioskop.* /DOK.Humas Kota Bandung/

PR MAJALENGKA – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 atau virus corona merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah positif kasus virus corona terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya Jumat, 14 Agustus 2020

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap memberikan izin kepada para pengelola tempat hiburan seperti bioskop untuk kembali beroperasi.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan setiap pengelolaan tempat hiburan harus mengikuti produr yang telah ditetapkan.

Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemimpin Dunia Dukung Jokowi Jadi Presiden RI Seumur Hidup

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dirinya mencontohkan tempat hiburan karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Pasirkaliki yang dikunjunginya pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.

Menurutnya tempat tersebut telah cukup baik melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Siap Bersaing, Kandi America Hadirkan Mobil Listrik Murah di AS

"Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-majalengka.com dari situs resmi Humas Kota Bandung.

Selain itu, dirinya juga mengunjungi kawasan hiburan bioskop yang berada di kawasan Cihampelas.

"Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung, sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing,” ujarnya.

Baca Juga: Amitabh Bachchan Sembuh dari Virus Corona

"Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung," lanjutnya.

"Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler