Diduga Lakukan Penusukan dan Mengganggu Kondusifitas, 4 Anggota Geng Motor di Cimahi Diamankan Kepolisian

26 Januari 2023, 11:48 WIB
Kapolres Cimahi, saat menggelar pres rilis penangkapan anggota geng motor yang melakukan tindak kriminal di jalanan /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus kekerasan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok geng motor.

Aksi kekerasan oleh kelompok geng motor ini, terjadi tanggal 7 Januari 2023 lalu, dikawasan Cimahi Selatan.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan kronologi terhadap dua korban R dan WA yang dianiaya kelompok geng motor, di kawasan Cimahi Selatan, berawal dari berpapasan dengan kelompok motor tersebut.

"Awalnya dua korban melintas di kawasan Cimahi Selatan, lalu melintas kelompok bermotor dengan jumlah motor sepuluh dan mobil dua, kelompok tersebut lalu mengejar kedua korban, " jelasnya, Kamis 26 Januari 2023 saat ekspos di Mapolres Cimahi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 148: They Are Made in Indonesia

Kapolres menambahkan, dari laporan kejadian di tanggal 7 Januari tersebut, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan.

"Kedua korban mengalami luka tusuk bagian pinggang, dan luka di kepala. Dari hasil pendalaman berhasi diamankan empat orang pelaku, " jelasnya.

Keempat pelaku ini, tiga berusia dewasa dan satu pelaku masih dibawah umur.

"Pengakuan para pelaku dan barang bukti yang disita, menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota geng motor GBR. Tim satreskrim juga menyita bendera serta senjata tajam, " jelas Kapolres Cimahi.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Borneo FC, BRI Liga 1 Indonesia Kamis 26 Januari 2023

Keempat pelaku inisial NAM, N, S dan EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tiga pelaku kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku dilakukan diversi karena masih dibawah umur, " terangnya.

Empat pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kepada empat tersangka ini, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, " terang
Kapolres.

Kapolres berharap peran aktif masyarakat Cimahi dan Bandung Barat dalam menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.

"Peran aktif menjaga kamtibmas itu kita maksimalkan, apalagi Polres Cimahi sudah meluncurkan program Kapolres Reborn dan ada nomor whatsapp langsung ke nomor
081275752003, yang bisa melaporkan kejadian di sekitar wilayahnya, langsung disikapi oleh kami jajaran Polres Cimahi, " pungkasnya.***

Baca Juga: Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang Tayang Dimana, Kapan? Cek Jadwal Tayang Lengkap Sinopsis Film

Editor: Rian S. Putra

Tags

Terkini

Terpopuler