Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Senin, 25Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya

24 Januari 2022, 06:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Rabu, 19 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya //Instagram/ Twitter/@PoldaTMC/

BERITA MAJALENGKA - Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka hari ini Senin, 24 Januari 2022 berada di Desa Waragati, Kecamatan Palasah.

Sim Keliling Kabupaten Majalengka beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C diharuskan membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika masa berlaku SIM pemohon sudah habis masa berlakunya, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut syarat dalam perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Minggu 23 Januari 2022, Cinta: Anda dan Teman Anda Terpikat Oleh Orang yang Sama

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, Ini Alasan Pemerintah

Baca Juga: Terbaru Link Download, Chord Gitar Lagu dan Lirik lagu Payung Teduh - Akad

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan dari pihak kepolisian. Untuk mengetahui informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @satlantasmjlk.***

Editor: Abdul Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler