16 WNI yang Diduga Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Telah Berhasil Diselamatkan

- 7 Mei 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal.
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal. /Pixabay/lamuk lamuk

BERITA MAJALENGKA - 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.

 

Hingga Hari ini, total 20 WNI berhasil dibebaskan, oleh pemerintah dari jeratan TPPO.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan 16 WNI yang dibebaskan telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Sabtu 6 April 2023 malam.

Baca Juga: Anggota Dewan Asal Majalengka, Ineu Purwadewi Sundari Berharap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Naik

Sandi Nugroho mengatakan bahwa ke 16 WNI yang berhasil diselamatkan saat ini dalam keadaan sehat.

"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya.

Dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok yang telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x