BERITAMAJALENGKA - Polisi akhirnya meningkatkan status hukum WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir Bandung, M. Basri Anwar, dari yang semula saksi menjadi tersangka.
"Kita telah menaikkan status, kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4) malam.
Peningkatan status itu dipastikan oleh polisi dengan didasarkan atas pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dilakukan. Dengan demikian, ke depan, Brenton akan dimintai keterangan dengan statusnya sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Brenton hendak pulang ke negaranya karena visa tinggalnya di Indonesia sudah habis. Brenton pun digiring ke Polrestabes Bandung. Proses pemeriksaan yang dijalani Brenton di kepolisian bakal melibatkan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.***