Undang-Undang Baru Disahkan, Vladimir Putin Kemungkinan Bakal Jadi Presiden Rusia hingga 2036

- 7 April 2021, 15:05 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin resmi teken Undang-Undang baru yang memungkinkan dia jadi Presiden Rusia hingga tahun 2036 mendatang.
Presiden Rusia Vladimir Putin resmi teken Undang-Undang baru yang memungkinkan dia jadi Presiden Rusia hingga tahun 2036 mendatang. /Instagram.com/@leadervladimirputin

PR MAJALENGKA – Pada Senin, 5 April 2021, Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani undang-undang yang bisa membuat ia tetap memimpin negara hingga tahun 2036.

Putin yang merupakan mantan perwira KGB yang saat ini berusia 68 tahun, kini memasuki tahun ketiga pada jabatan keempat kalinya sebagai presiden Rusia yang berakhir pada tahun 2024.

Dia telah memimpin pemerintahan selama lebih dari 20 tahun dan merupakan periode terlama dibandingkan dengan pemimpin lainnya seperti Joseph Stalin, yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Uni Soviet (1922-1953) dan perdana menteri Uni Soviet dari 1941 hingga 1953.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka 7 April 2021, Kasus Aktif di Kertajati dan Kadipaten Paling Tinggi

Sebelum undang-undang baru tersebut disahkan, masa jabatan seorang presiden adalah enam tahun untuk dua masa jabatan berturut-turut.

Batas masa jabatan ini tetap diadakan pada undang-undang yang baru, namun yang berubah hanya masa jabatan Putin yang sebelumnya tidak akan dihitung setelah undang-undang baru diberlakukan.

Sehingga, ini akan memberinya kesempatan untuk kembali memimpin Rusia untuk dua masa jabatan beturut-turut saat masa jabatannya berakhir di tahun 2024.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan 2021 Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Pada awalnya, Putin tetap berkuasa cukup lama walaupun ada batas dua periode berturut-turut, sebab ia berubah peran sebagai Presiden dan Perdana Menteri.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x