BERITA MAJALENGKA - Musisi Ahmad Dhani bersama Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) mengeluarkan ultimatum pada Once Mekel dengan melarangnya membawakan lagu milik Dewa 19.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menjelaskan jika Once Mekel melanggar, ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Dari pidananya, singkatnya itu ada di Pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E, dan H itu pidananya 3 tahun, dan dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta," ujar Ali Lubis, Seperti dikutip Berita Majalengka dari Pikiran-Rakyat.com
Baca Juga: Dibulan Ramadhan, KPH Bandung Utara Berikan Sharing Hasil Tebangan ke LMDH
Lubis menegaskan ada poin-poin yang harus dipahami terkait hak cipta tersebut diantaranya terkait ancaman pidana 4 tahun penjara jika Once membawakan lagu tanpa izin.
"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A, B, E, dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya Pasal 113 di Pasal 9 terkait C, D, F, dan H," tuturnya.