Jerinx SID Dijatuhi Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dr. Tirta Ikut Berikan Komentar

- 19 November 2020, 18:05 WIB
Jerinx SID dan dr Tirta.*
Jerinx SID dan dr Tirta.* /

PR MAJALENGKA - I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID menghadapi persidangan lanjutan pada Kamis 19 November 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com, dari Denpasarupdate.Pikiran-Rakyat.com, persidangan Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx SID dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 akan Dirilis di HBO Max pada Hari yang Sama di Bioskop

Namun, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada Jerinx SID .

Majelis hakim menilai kasus terhadap Jerinx SID memberatkan didasari atas tindakan yang dilakukan kemudian membuat semangat dokter menurun atas postingan yang dibuatnya.

Disamping itu, majelis hakim menilai meringankan putusan didasari atas kebiasaan Jerinx SID yang sering membantu warga yang tidak mampu selama Covid-19 dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Hengkang dari Indonesian Idol dan Digantikan Boy William, Daniel Mananta Akui Host Baru Lebih Bagus

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah