Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Untuk Jerinx, Terkait Kasus ‘IDI Kacung WHO’

- 19 November 2020, 16:39 WIB
 Jerinx dijatuhi hukuman
Jerinx dijatuhi hukuman /Instagram.com/@ncdpapl

 

PR MAJALENGKA - Hari ini, Kamis 19 November 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada I Gede Ari Astina atau Jerinx SID karena kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hakim menyebut, Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana.

Jerinx dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas golongan.

Baca Juga: Kenapa Para Ahli Ragukan Vaksin Covid-19 Bisa Beri Herd Immunity? Berikut ini Penjelasannya

Sebagaimana dalam dakwaan alternatnif pertama penuntut umum.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan, dan pidana denda 10 juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang daring, Kamis, 19 November 2020.

Jerinx didakwa jaksa penuntut dengan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Luncurkan Program BSU, Mendikbud Jelaskan sebagai Bantuan Ekonomi untuk Tenaga Pendidik Non-PNS

Perkara ini bermula ketika Jerinx mengunggah perkataannya terkait IDI dan WHO di media social Instagram miliknya dengan nama akun @jrxsid 13 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube PN Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah