Simpan 3 Butir Ekstasi, Ridho Rhoma Kembali Berurusan dengan Polisi

- 8 Februari 2021, 13:29 WIB
Penyanyi dangdut, Muhammad Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Penyanyi dangdut, Muhammad Ridho Rhoma kembali berurusan dengan pihak kepolisian. /Instagram/@ridho_rhoma

PR MAJALENGKA – Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali ditangkap dan berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa, dalam penggeledahan terhadap pedangdut Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," ujar Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, Februari 2021, seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Jelang Manchester United vs West Ham: Laga Sengit Tanpa Kehadiran Beberapa Pilar Kedua Tim

Selain Ridho Rhoma, polisi juga menangkap dua rekan putra Raja Dangdut iitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Dikatakan oleh Yusri Yunus bahwa, saat dilakukan penggeledahan, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di kantong celananya.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," katanya menerangkan.

Baca Juga: Duh! Masalah Baru Aldebaran Menanti di Depan Mata, Ikatan Cinta 8 Februari 2021

Masih dari keterangan Yusri, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya pun dinyatakan positif amfetamina.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x