Masih dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan Pom mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA).
Kepala Badan POM, Penny K Lukito menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19 tersebut mengingat kondisi kedaruratan dan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 yang memasuki bulan ke-10 itu.
Baca Juga: Miris, Begini Penampakan Bawah Laut Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air
Ia juga mengatakan bahwa penerapan EUA tersebut telah selaras dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).***