Korea Selatan Sahkan UU Bolehkan Artis yang Terima Pengakuan Pemerintah untuk Tunda Wajib Militer

- 2 Desember 2020, 23:00 WIB
Boy Group BTS.*
Boy Group BTS.* /Soompi

PR MAJALENGKA – Korea Selatan akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) terkait dengan wajib militer bagi artis yang mendapat pengakuan dari pemerintah.

Wajib Militer merupakan kewajiban bagi laki-laki warga negara Korea Selatan yang berusia sekitar 17 hingga 27 tahun.

Mereka yang terdaftar wajib militer akan mendapatkan pendidikan militer.

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Akan dibuat Versi Drama Korea Selatan

Hal tersebut dilakukan pemerintah Korea Selatan guna meningkatkan ketagguhan dan kedisiplinan.

Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan UU yang memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Soompi, pada 1 Desember 2020 Majelis Nasional menyetujui undang-undang yang memungkinkan seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka sampai mereka berusia 30 tahun.

Baca Juga: MAMA 2020 Umumkan Lineup Presenter yang Bertabur Bintang

Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, 2 suara menentangnya, dan 13 tidak memberikan suara.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x