Acara Rumpi No Secret Dijatuhi Sanksi KPI Gegara Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy

10 November 2020, 16:47 WIB
Program Rumpi No Secret.* /KPI

PR MAJALENGKA - Acara ‘Rumpi No Secret’ yang ditayangkan Trans TV dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi itu diberikan setelah ‘Rumpi No Secret’ membahas pakaian dalam DJ Dinar Candy.

Sanksi yang diberikan KPI berupa pemberhentian sementara selama dua kali penayangan.

Baca Juga: Wajib Kamu Tonton! 5 Rekomendasi Drama Korea yang Didaptasi dari Webtoon: Salah Satunya Itaewon Clas

Keputusan itu telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu.

Keterangan surat penghentian sementara itu dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober 2020.

Program ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Asri Welas Hingga Maia Estianty, 10 Artis Ini Ternyata Punya Garis Keturunan Pahlawan Indonesia

Tayangan tersebut dianggap telah melanggar 9 pasal dalam P3SPS.

Pelanggaran yang dilakukan program ‘Rumpi No Secret’ ada pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.

Tayangan itu menampilkan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait transaksi jual-beli pakaian dalam milik Dinar Candy di sosial media.

Baca Juga: Ben Carson yang Akan Membantu Trump dalam Gugatan Pemilu Dinyatakan Positif Covid-19

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, wawancara tentang jual-beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Mulyo juga mengatakan bahwa hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik,” ucap Mulyo yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari KPI.go.id.

Baca Juga: Ungkap Keanehan Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Pakar Mikro Ekspresi: Diniati Serius untuk Bikin

“Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” sambungnya.

Mulyo juga menuturkan, tayangan ‘Rumpi No Secret’ dinilai tidak menghiraukan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Program dengan klasifikasi R atau remaja seharusnya berisikan hal-hal tentang nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Angkat Tema Kesehatan Mental, Cocok Buat Kamu yang Punya Fobia

“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja,” kata Mulyo.

“Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” sambungnya.

Sebelumnya, KPRI telah memanggil Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari Trans TV pada 15 Oktober 2020 untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.

Baca Juga: Kaget Tahu Narji Keluar dari Cagur Saat Naik Daun, Wendy: Gue Sih Udah Punya Firasat Nggak Baik

Penghentian tayangan tersebut di Trans TV akan berlangsung pada 12 dan 13 November 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler