Artis Inisial ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online

27 November 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/geralt

PR MAJALENGKA – Kasus prostitusi online dikalangan artis Tanah Air kembali terjadi.

Pada Januari 2019 lalu, publik dikejutkan dengan kasus prostitusi online yang sempat menyeret artis Vanessa Angel.

Setahun lebih berlalu, kini artis berinisial ST dan MA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, The Boyz Akan Segera Rilis Lagu Baru Tepat di Ulang Tahun Debut yang ke-3

Dua artis tersebut ditangkap pihak kepolisisan di hotel bintang lima di daerah Sunter, Jakarta Utara pada hari Rabu 25 November 2020.

Mereka diamankan bersama seorang pria berinisial AR dan satu orang perempuan berinisial CS.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pangandaran.Pikiran-rakyat.com, pihak kepolisisan meingkus empat orang dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kesal Namanya Tak Masuk Nominasi, The Weeknd Tuduh Grammy Lakukan Korup!

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra pun membenarkan kabar penangkapan itu.

“Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," kata Paksi Eka Saputra pada Kamis, 26 November 2020 .

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keempatnya.

Baca Juga: Joon Gi Bocorkan Kesibukanya dan Menceritakan Mengenai Drama yang Dibintanginya Flower of Evil

Selain itu, para saksi juga akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online ini yang menjerat selebgram ST dan MA.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan beberapa barang bukti penting yang ikut diamankan.

Baca Juga: Reaksi Menggemaskan BTS Saat Jadi Nominasi Grammy Awards

Bukti tersebut berupa handphone dan alat kontrasepsi berupa kondom.

“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” ujar Yusri Yunus.

Rencananya, pihak kepolisian akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus prostitusi online tersebut pada hari ini, 27 November 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler