Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Ciamis, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

- 13 April 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi / Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Ciamis, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya
Ilustrasi / Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Ciamis, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya /

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Anggota TNI di Medan Diduga Bekingi Judi, Kodam I/BB Tegaskan TNI Ikut Penggerebekan

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x