Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Sumedang Hari Ini, Lengkap Cara dan Syaratnya

- 13 April 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi / Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Sumedang Hari Ini, Lengkap Cara dan Syaratnya
Ilustrasi / Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Sumedang Hari Ini, Lengkap Cara dan Syaratnya /Antara Foto/ Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Baca Juga: Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Jalur Arteri Dipastikan Jadi Favorit Pengendara Roda Dua, Kapolda Ingatkan Agar Tak Bawa Barang Berlebihan

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian adalah jadwal penukaran uang baru di Kabupaten Sumedang melalui BI Kas Keliling lengkap dengan cara dan syaratnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x