Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Karawang 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

- 13 April 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi / Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Karawang 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya
Ilustrasi / Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Karawang 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya /bi.go.id

BERITA MAJALENGKA – Penukaran uang baru menjadi salah satu tradisi masyarakan Indonesia di bulan Ramadhan, terlebih kegiatan menukar uang baru ini sering dilakukan menjelang lebaran.

Selain itu, momen lebaran juga selalu identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya akan dibagikan kepada sanak saudara.

Sehingga kebutuhan untuk menukarkan uang menjadi pecahan baru semakin meningkat menjelang mudik lebaran, terutama di Ramadhan tahun 2023.

Baca Juga: Berburu Kebaikan di Bulan Ramadhan Ikatan Istri Perhutani Bandung Utara Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Penukaran uang baru menjelang mudik lebaran ini dilakukan ketika para calon pemudik akan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Maka dari itu, Bank Indonesia (BI) menyediakan tempat penukaran uang baru yang biasa dikenal dengan Kas Keliling disetiap daerah melalui kantor cabang BI.

Adanya Kas Keliling BI tentunya akan memudahkan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan uang pecahan baru.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Bidadari Bermata Bening Episode 5 dan 6 Legal, Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Oleh karena itu simak jadwal penukaran uang baru yang diselenggarakan BI Kas Keliling Kabupaten Karawang.

Namun, untuk dapat menukarkan uang anda menjadi pecahan uang baru, tentunya terdapat cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Simak jadwal dan cara penukaran uang baru BI Kas Keliling yang akan berlangsung di Kabupaten Karawang pada tanggal 13 April hingga 17 April 2023.

Baca Juga: 4 Referensi Tempat Bukber di Majalengka yang Instagramable, Harga Terjangkau!

Sebagaimana dilansir BeritaMajalengka.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah jadwal penukaran uang pecahan baru di BI Kabupaten Karawang 2023 melalui Kas Keliling beserta cara dan syaratnya.

Jadwal penukaran uang pecahan baru di Kabupaten Karawang Jawa Barat 2023

1. Kabupaten Karawang
Lokasi : Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek
Alamat : Jln Tol Jakarta- Cikampek, Karawang -Jawa Barat
Tanggal : 13 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 12:00 WIB

2. Kabupaten Karawang
Lokasi : Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek
Alamat : Jln Tol Jakarta- Cikampek, Karawang -Jawa Barat
Tanggal : 14 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 12:00 WIB

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Majalengka Hari Ini, Kamis, 13 April 2023 Hari ke-22 Ramadhan 2023

3. Kabupaten Karawang
Lokasi : Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek
Alamat : Jln Tol Jakarta- Cikampek, Karawang -Jawa Barat
Tanggal : 15 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 12:00 WIB

4. Kabupaten Karawang
Lokasi : Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek
Alamat : Jln Tol Jakarta- Cikampek, Karawang -Jawa Barat
Tanggal : 16 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 12:00 WIB

5. Kabupaten Karawang
Lokasi : Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek
Alamat : Jln Tol Jakarta- Cikampek, Karawang -Jawa Barat
Tanggal : 17 April 2023
Jam operasional : 10:00 – 11:00 WIB

Baca Juga: Kasal Nyatakan Bahwa Keistimewaan Bulan Ramadhan Adalah Diturunkan Al Quran

Berikut ini cara dan syarat penukaran uang pecahan baru di Kabupaten Karawang Jawa Barat 2023
· Pada halaman utama PINTAR (https://pintar.bi.go.id/Order/FAQKasKeliling), Anda dapat memilih menu kas keliling.
· Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
· Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.

· Kemudian melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

Baca Juga: Viral di Media Sosial Anggota TNI di Medan Diduga Bekingi Judi, Kodam I/BB Tegaskan TNI Ikut Penggerebekan

· Lalu mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia/BI.

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Kasad : TNI AD Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaiknya

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian adalah jadwal penukaran uang baru di Kabupaten Karawang melalui BI Kas Keliling lengkap dengan cara dan syaratnya.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x