Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

- 13 April 2023, 06:15 WIB
Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya
Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya /Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia/

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Kasad : TNI AD Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaiknya

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah