Simak Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Tasikmalaya 2023, Lengkap Cara dan Syaratnya

- 10 April 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi / Simak Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Tasikmalaya 2023, Lengkap Cara dan Syaratnya
Ilustrasi / Simak Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Tasikmalaya 2023, Lengkap Cara dan Syaratnya /Bank Indonesia/Denpasar Update

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Menjelang Jadwal Mudik Lebaran, Kemenhub Nyatakan Bahwa Tol Cisumdawu Hanya Bisa Digunakan Siang - Sore Hari

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Lirik Lagu OST Series Induk Gajah yang Dibintangi Marshanda dan Dimas Anggara Bertajuk TIDES Milik Pepita

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x