Tanpa Ribet, Cara Membuat NPWP Online Langsung Jadi dalam Hitungan Menit

- 28 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id) /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)

BERITA MAJALENGKA - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara membuat NPWP online tanpa ribet mengantre di kantor pajak.

Untuk membuat NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak secara offline, namun saat ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang memiliki penghasilan.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting bagi individu atau badan usaha, karena untuk mengurus beberapa hal wajib menyertakan NPWP sebagai syaratnya.

Seperti untuk mengajukan KPR, Deposito, KKB, KTA sampai investasi saham harus menyertakan NPWP.

Bahkan NPWP juga digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Berikut cara membuat NPWP online tanpa ribet, langsung jadi dalam hitungan menit..

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. 4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

4. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak 6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-7. Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

6. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

7. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

8. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

9. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

10. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

11. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

12. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

14. Untuk kartu NPWP berbentuk file akan dikirimkan melalui email dan bisa langsung di download.

Demikian cara membuat NPWP online tanpa ribet, dalam hitungan menit langsung jadi jika langsung disetuji.***

Editor: Dadan Muhamad Ridwan

Sumber: ereg.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x