Cara Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Persyaratan dan Penjelasannya

- 25 Desember 2021, 20:46 WIB
Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Penjelasan Dan Persyaratannya
Daftar Bansos Yang Cair 2022, Berikut Penjelasan Dan Persyaratannya /Pexels/Eduardo Soares

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial guna membantu perekonomian masyarakat agar lekas pulih pasca terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan sosial (bansos) setidaknya ada tiga jenis yang masih bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat pada tahun 2022.

Berikut ini adalah daftar bansos yang cair pada tahun 2022 serta bansos yang akan dicairkan pemerintah untuk membantu masyarakat pada tahun depan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Buih Jadi Permadani – Exist : Cover oleh Zinidin Zidan

A. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya, gelompak Kartu Prakerja selanjutnya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja, maka harus memenuhi syarat berikut ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Drama Korea Mendatang ‘Rookies’ yang Dibintangi Kang Daniel dan Chae Soo Bin

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,

6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

B. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bukan hanya prakerja, pemerintah juga memastikan BPNT dan PKH akan tetap diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2022.

BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha yang Diharamkan Menurut Rasulullah SAW, Simak Penjelasannya

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.

C. Pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan desa.

Pemerintah akan kembali mencairkan BLT Dana Desa yang akan diberikan pada tahun depan dengan kisaran Rp 300 ribu per keluarga.

Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Berikut adalah cara dan sarat daftar bansos 2022, segera lakukan persiapan dan persyaratannya.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah