Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Ciamis, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

13 April 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi / Segera Daftar Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kabupaten Ciamis, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya /

BERITA MAJALENGKA – Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Kabupaten Ciamis memberikan pelayanan penukaran uang baru dalam persiapan lebaran 2023.

Dalam rencana penukaran uang baru yang diselenggarakan BI Kas Keliling Kabupaten Ciamis ini tentunya terdapat cara dan syarat pemesannya.

Oleh karena itu simak jadwal penukaran uang baru yang diselenggarakan BI Kas Keliling Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Berburu Kebaikan di Bulan Ramadhan Ikatan Istri Perhutani Bandung Utara Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Namun, untuk dapat menukarkan uang anda menjadi pecahan uang baru, tentunya terdapat cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Simak jadwal dan cara penukaran uang baru BI Kas Keliling yang akan berlangsung di Kabupaten Ciamis pada 14 April 2023.

Sebagaimana dilansir BeritaMajalengka.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah jadwal penukaran uang pecahan baru di BI Kabupaten Ciamis 2023 melalui Kas Keliling beserta cara dan syaratnya.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Bidadari Bermata Bening Episode 5 dan 6 Legal, Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Jadwal penukaran uang pecahan baru di Kabupaten Ciamis Jawa Barat 2023

1. Kabupaten Ciamis
Lokasi : Halaman Kantor Kecamatan Kawali
Alamat : Jl. Veteran No.48, Kawali, Kec. Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46253
Tanggal : 14 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 12:00 WIB

Berikut ini cara dan syarat penukaran uang pecahan baru di Kabupaten Ciamis Jawa Barat 2023

· Pada halaman utama PINTAR (https://pintar.bi.go.id/Order/FAQKasKeliling), Anda dapat memilih menu kas keliling.

Baca Juga: 4 Referensi Tempat Bukber di Majalengka yang Instagramable, Harga Terjangkau!

· Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

· Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.

· Kemudian melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

· Lalu mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia/BI.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Majalengka Hari Ini, Kamis, 13 April 2023 Hari ke-22 Ramadhan 2023

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Anggota TNI di Medan Diduga Bekingi Judi, Kodam I/BB Tegaskan TNI Ikut Penggerebekan

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian adalah jadwal penukaran uang baru di Kabupaten Ciamis melalui BI Kas Keliling lengkap dengan cara dan syaratnya.***

Editor: Abdul Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler