Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

13 April 2023, 06:15 WIB
Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya /Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia/

BERITA MAJALENGKA – Menjelang lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H, banyak masyarakat yang mulai kembali ke kampung halaman masing-masing.

Dimana dalam momentum lebaran ini dijadikan ajang silaturahmi untuk berkumpul bersama sanak dan saudara besar.

Selain itu, momen lebaran juga selalu identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya akan dibagikan kepada sanak saudara.

Baca Juga: Berburu Kebaikan di Bulan Ramadhan Ikatan Istri Perhutani Bandung Utara Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Sehingga kebutuhan untuk menukarkan uang menjadi pecahan baru semakin meningkat menjelang mudik lebaran, terutama di Ramadhan tahun 2023.

 

Maka dari itu, Bank Indonesia (BI) menyediakan tempat penukaran uang baru yang biasa dikenal dengan Kas Keliling disetiap daerah melalui kantor cabang BI.

Adanya Kas Keliling BI tentunya akan memudahkan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan uang pecahan baru.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Bidadari Bermata Bening Episode 5 dan 6 Legal, Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Oleh karena itu simak jadwal penukaran uang baru yang diselenggarakan BI Kas Keliling Kota Cirebon.

Namun, untuk dapat menukarkan uang anda menjadi pecahan uang baru, tentunya terdapat cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Simak jadwal dan cara penukaran uang baru BI Kas Keliling yang akan berlangsung di Kota Cirebon pada tanggal 13 April, 17 April dan 18 April 2023.

Baca Juga: 4 Referensi Tempat Bukber di Majalengka yang Instagramable, Harga Terjangkau!

Sebagaimana dilansir BeritaMajalengka.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah jadwal penukaran uang pecahan baru di BI Kota Cirebon 2023 melalui Kas Keliling beserta cara dan syaratnya.

Jadwal penukaran uang pecahan baru di Kota Cirebon Jawa Barat 2023

1. Kota Cirebon
Lokasi : Grage Mall Cirebon
Alamat : Jl. Tentara pelajar No. 1 Cirebon
Tanggal : 13 April 2023
Jam operasional : 10:30 – 11:30 WIB

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Majalengka Hari Ini, Kamis, 13 April 2023 Hari ke-22 Ramadhan 2023

2. Kota Cirebon
Lokasi : Grage Mall Cirebon
Alamat : Jl. Tentara Pelajar No. 1 Cirebon
Tanggal : 17 April 2023
Jam operasional : 10:30 – 11:30 WIB

3. Kota Cirebon
Lokasi : Grage Mall Cirebon
Alamat : Jl. Tentara Pelajar No. 1 Cirebon
Tanggal : 18 April 2023
Jam operasional : 10:30 – 11:30 WIB

Berikut ini cara dan syarat penukaran uang pecahan baru di Kota Cirebon Jawa Barat 2023

Baca Juga: Kasal Nyatakan Bahwa Keistimewaan Bulan Ramadhan Adalah Diturunkan Al Quran

· Pada halaman utama PINTAR (https://pintar.bi.go.id/Order/FAQKasKeliling), Anda dapat memilih menu kas keliling.

· Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

· Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.

· Kemudian melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

Baca Juga: Viral di Media Sosial Anggota TNI di Medan Diduga Bekingi Judi, Kodam I/BB Tegaskan TNI Ikut Penggerebekan

· Lalu mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia/BI.

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Kasad : TNI AD Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaiknya

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Jalur Arteri Dipastikan Jadi Favorit Pengendara Roda Dua, Kapolda Ingatkan Agar Tak Bawa Barang Berlebihan

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian adalah jadwal penukaran uang baru di Kota Cirebon melalui BI Kas Keliling lengkap dengan cara dan syaratnya.***

Editor: Abdul Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler