Simak Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Tasikmalaya 2023, Lengkap Cara dan Syaratnya

10 April 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi / Simak Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Tasikmalaya 2023, Lengkap Cara dan Syaratnya /Bank Indonesia/Denpasar Update

BERITA MAJALENGKA – Dalam menghadapi persiapan mudik lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan penukaran uang baru melalui Kas Keliling di Kota Tasikmalaya.

Jadwal penukaran uang baru yang diselenggarakan BI Kas Keliling Kota Tasikmalaya ini tentunya terdapat cara dan syarat pemesannya.

Olehkarena itu, simak jadwal dan cara penukaran uang baru BI Kas Keliling yang akan berlangsung di Kota Tasikmalaya pada tanggal 10 April hingga 12 April 2023.

Sebagaimana dilansir BeritaMajalengka.com dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah jadwal penukaran uang pecahan baru di BI Kota Tasikmalaya 2023 melalui Kas Keliling beserta cara dan syaratnya.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru BI Kas Keliling di Kota Cirebon 2023, Catat Cara dan Syaratnya

Jadwal penukaran uang pecahan baru di Kota Tasikmalaya Jawa Barat 2023

1. Kota Tasikmalaya
Lokasi : Lapangan Perbu Mangkubumi
Alamat : Lapangan Perbu Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Tanggal : 10 April 2023
Jam operasional : 10:30 – 12:00 WIB

2. Kota Tasikmalaya
Lokasi : Lapangan Perbu Mangkubumi
Alamat : Lapangan Perbu Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Tanggal : 11 April 2023
Jam operasional : 10:30 – 11:00 WIB

Baca Juga: Lirik Lagu OST Induk Gajah Bertajuk TIDES Milik Pepita, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

3. Kota Tasikmalaya
Lokasi : Halaman Kantor Kecamatan Tamansari
Alamat : Jl. Tamanjaya No. 60, Tasikmalaya, Jawa Barat 46196, Indonesia
Tanggal : 12 April 2023
Jam operasional : 11:00 – 11:30 WIB

Berikut ini cara dan syarat penukaran uang pecahan baru di Kota Tasikmalaya Jawa Barat 2023

· Pada halaman utama PINTAR (https://pintar.bi.go.id/Order/FAQKasKeliling), Anda dapat memilih menu kas keliling.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Terkait Tol Cisumdawu yang Belum Bisa Difungsikan Secara Penuh

· Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

· Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.

· Kemudian melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

Baca Juga: Ini Penjelasan Menteri PUPR Basuki Terkait Pemberlakuan Fungsional Tol Cisumdawu

· Lalu mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia/BI.

Kemudian melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling’

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling BI

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi tempat dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Menjelang Jadwal Mudik Lebaran, Kemenhub Nyatakan Bahwa Tol Cisumdawu Hanya Bisa Digunakan Siang - Sore Hari

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Lirik Lagu OST Series Induk Gajah yang Dibintangi Marshanda dan Dimas Anggara Bertajuk TIDES Milik Pepita

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini di Majalengka, 10 April 2023 Hari ke-19 Ramadhan 2023

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian adalah jadwal penukaran uang baru di Kota Tasikmalaya melalui BI Kas Keliling lengkap dengan cara dan syaratnya.***

Editor: Abdul Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler