BERITA MAJALENGKA - Sudah diumumkan! Yuk, cek pengumuman Prakerja gelombang 49 berikut.
Prakerja gelombang 49 sudah dibuka pada Senin, 6 Maret 2023 lalu, yuk cek pengumumannya apakah kamu lolos.
Program Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dapat segera memulai pendaftaran.
Baca Juga: Link Nonton The Glory 2 Full Episode Sub Indo Resmi Bukan di Dramaqu, Telegram, LK21
Baca Juga: Dari Ammar Zoni, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Lebih Dari Satu Gram
Perlu diketahui, Prakerja tahun 2023 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2023, pemerintah mulai menerapkan program Kartu Prakerja yang tadinya semi bansos menjadi nonbansos.
Maka dari itu, para penerima bansos dapat mendaftar untuk program tersebut.
Dan pada tahun ini, nilai manfaat yang diberikan juga lebih besar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 49? Cek Prediksi Jadwalnya Lengkap dengan Link
Jika sebelumnya, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3,5 juta per individu dengan perincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Pada 2023, besaran bantuan ditambah menjadi Rp4,2 juta per orang yang terdiri atas bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya penggantian transportasi sebesar Rp600.000 dibayar satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali survei.
Baca Juga: Suami Iris Bella, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Berikut adalah syarat untuk mendaftar Prakerja gelombang 49:
1. WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja
Peengumuman Prakerja gelombang 49 dapat dicek dengan mengunjungi laman resmi Prakerja, atau bisa klik link berikut:
Itulah ulasan mengenai kabar pengumuman Prakerja gelombang 49.***