Beredar Kabar Indonesia Dilanda Gelombang Panas, Berikut Faktanya dari BMKG

- 15 November 2020, 16:19 WIB
Pantauan BMKG terhadap cuaca harian di Indonesia.
Pantauan BMKG terhadap cuaca harian di Indonesia. /bmkg.go.id

Minum seteguk demi seteguk jangan langsung

Bisa sampai 40-50 derajat

Silahkan Kondisikan tubuh."

Tangkap layar pesan Hoax yang beredar tentang gelombang panas/
Tangkap layar pesan Hoax yang beredar tentang gelombang panas/ Whatsapp/Antara

Namun apakah pesan berantai tersebut benar?

Faktanya Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada 14 November 2020, menyebut berita tersebut tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

“Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) yang tidak biasa berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan yang tinggi,” ujar BMKG dalam situs resminya bmkg.go.id.

Baca Juga: Ironi Setelah Libur Panjang, Jawa Barat Malah Temukan Kenaikan Jumlah Kasus Positif Covid-19

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum.

Setidaknya berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: BMKG ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x