Lowongan Magang Badan Pengelola Keuangan Haji, Dapat Uang Saku hingga BPJS Kesehatan

24 Januari 2021, 19:27 WIB
BPKH membuka lowongan magang /instagram.com/bpkhri /

PR MAJALENGKA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI membuka lowongan magang Batch 1.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari bpkh.go.id, BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

Tugas BPKH yakni mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Baca Juga: WandaVision: Elizabeth Olsen Ungkap Episode 4 akan Berbeda dari Sebelumnya

BPKH membuka program magang, diketahui dari postingan akun Instagram @bpkhri yang diunggah pada 20 Januari 2021.

Terdapat beberapa keuntungan jika mengikuti program magang ini, yakni:

1. Dikenalkan tugas dan fungi BPKH.

2. Pelaksanaan magang 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan BPKH.

3. Uang saku dan pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Sertifikat Magang.

Baca Juga: Bahas Mbak You dengan Deddy Corbuzier, Gus Miftah: Itu Bisa Menyesatkan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika tertarik mengikuti program ini, yakni:

1.Mahasiswa D3/S1 semua jurusan tingkat akhir/lulusan baru.

2. Memahami pengoperasian komputer/laptop.

3. Memahami Microsoft Office (Excel, Word, Powerpoint, dll)

4. Diutamakan memahami tata kelola dokumen dan arsip.

5. Mempunyai laptop

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran: Aku Ingin Kita Pulang ke Rumah yang Sama

Jika tertarik, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi institute.bpkh.go.id/login/signup/php

2. Peserta mengisi biodata diri.

3. Mengunggah CV dan surat pengantar magang (jika ada serta ditujukan kepada Kepala Divisi SDM BPKH).

Postingan BPKH RI

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini: Kemunculan Pria Ini Jadi Masalah Baru Aldebaran?

Periode pendaftaran dibuka hingga 30 Januari 2021 dan magang akan dilaksanakan pada Februari hingga April 2021.

Untuk info lebih lanjut bisa hubungi:

1. Facebook: BPKH RI

2. Twitter: @bpkhri

3. Instagram: @bpkhri

4. Youtube: BPKH RI.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @bpkhri

Tags

Terkini

Terpopuler